Uji Kepatuhan PT PENDIRIANPENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS 1. Pasal 2 UU No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan. KONDISIOPINIRISIKOREKOMENDASI2. Pasal 5 ayat (1) UU No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.Perseroan mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.KONDISIOPINIRISIKOREKOMENDASI3. Pasal 5 ayat (1) UU No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.Perseroan mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.KONDISIOPINIRISIKOREKOMENDASI4. Pasal 5 ayat (1) UU No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.Perseroan mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.KONDISIOPINIRISIKOREKOMENDASI5. Pasal 5 ayat (1) UU No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.Perseroan mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.KONDISIOPINIRISIKOREKOMENDASI6. Pasal 5 ayat (1) UU No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.Perseroan mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.KONDISIOPINIRISIKOREKOMENDASI7. Pasal 5 ayat (1) UU No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.Perseroan mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.KONDISIOPINIRISIKOREKOMENDASI8. Pasal 5 ayat (1) UU No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.Perseroan mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.KONDISIOPINIRISIKOREKOMENDASI9. Pasal 5 ayat (1) UU No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.Perseroan mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.KONDISIOPINIRISIKOREKOMENDASIPreviousNextANGGARAN DASAR DAN RUMAH TANGGAANGGARAN DASAR DAN RUMAH TANGGA PERSEROAN TERBATAS10. Pasal 5 ayat (1) UU No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.Perseroan mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.KONDISIOPINIRISIKOREKOMENDASI11. Pasal 5 ayat (1) UU No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.Perseroan mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.KONDISIOPINIRISIKOREKOMENDASIPreviousNextMODALMODAL PERSEROAN TERBATAS12. Pasal 63 ayat (1) UU No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.Rencana Kerja Perseroan Terbatas Sebelum Tutup BukuKONDISIOPINIRISIKOREKOMENDASI13. Pasal 64 ayat (3) UU No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.Persetujuan Rapat Umum Pemegang SahamKONDISIOPINIRISIKOREKOMENDASIPreviousNextRENCANA KERJARENCANA KERJA PERSEROAN TERBATAS14. Pasal 63 ayat (1) UU No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.Rencana Kerja Perseroan Terbatas Sebelum Akhir Tutup Buku.KONDISIOPINIRISIKOREKOMENDASI15. Pasal 64 ayat (3) UU No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Terhadap Rencana Kerja Perseoran Terbatas.KONDISIOPINIRISIKOREKOMENDASI Previous KIRIM